Ulama berpengaruh di Arab Saudi, Syekh Ahmed Bin Qassim al-Ghamdi, baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang terbilang beda dari ulama Saudi lainnya. Ini lantaran dia menyatakan perempuan Saudi boleh bepergian tanpa izin dari suami mereka, tidak masalah jika tidak memakai jilbab, dan bisa makan bersebelahan dengan lelaki.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Kamis (28/2), dalam pernyataan yang dia unggah di media sosial Twitter, al-Ghamdi, yang juga mantan kepala polisi Syariah di Makkah ini mengatakan, siapa saja boleh melihat apa yang memang sebetulnya tidak dilarang untuk dilihat pada bagian tubuh perempuan seperti wajah dan lengan mereka.
Al-Ghamdi juga menyatakan perempuan Saudi boleh bepergian tanpa izin atau tanpa didampingi suami mereka jika memang tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan dalam perjalanan itu.
Baru-baru ini sebuah laporan menyatakan perempuan Saudi merasa terkekang lantaran telah dimonitor oleh sebuah sistem elektronik yang dapat memantau pergerakan para kaum hawa ini jika melewati perbatasan.
Pada November lalu, sebuah laporan menyebut setiap kaum laki-laki Saudi akan menerima pesan singkat (SMS) di telepon seluler mereka yang isinya informasi jika istri atau perempuan di bawah pengawasan mereka meninggalkan Negeri Dua Kota Suci itu. Bahkan, SMS itu tetap diterima para suami meski mereka pergi bersama-sama.
Pada 2011 lalu, Manal al-Sherif, yang saat ini menjadi simbol pergerakan kaum perempuan Saudi setelah meminta agar para wanita menentang larangan mengemudi bagi perempuan, mulai menyebarkan informasi ini di Twitter. Ini lantaran dia juga mendapat peringatan dari suaminya.
Al-Sherif menceritakan, ketika itu suaminya menerima sebuah pesan singkat dari pejabat keimigrasian yang menginformasikan bahwa dia telah meninggalkan bandara internasional di Ibu Kota Riyadh.
"Pemerintah Saudi telah menggunakan teknologi untuk mengekang perempuan," kata kolumnis bernama Badriya al-Bisyar. Dia mengkritik pemerintah Saudi dengan sebutan 'kerajaan perbudakan' sebab kaum perempuan hidup terkekang.
Pemerintah Saudi memang melarang perempuan meninggalkan Negeri Dua Kota Suci itu tanpa izin dari suami mereka. Persetujuan itu ditandai dengan memberikan tanda biasa disebut 'Kertas kuning' kepada istri mereka saat di bandar udara atau di perbatasan.